JAKARTA – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 menjadi pusat perhatian para pemangku kepentingan terutama yang bergerak di ranah pendidikan.
Praktik kasus kecurangan dokumen para peserta PPDB 2024 yang telah terdata menjadi suatu hal yang perlu dituntaskan.
Ombudsman Republik Indonesia memberikan pernyataan bahwa hal tersebut tidak akan berlangsung lama apabila terdapat bentuk kerjasama yang membentuk integritas dari peran penting serta kewenangan dari para pemangku kepentingan, dinas pendidikan dan juga masyarakat.
“Pengawasan dari seluruh pemangku kepentingan yang terkait juga sangat perlu dan sangat kami apresiasi. Karena sinergi dari peran masing-masing institut, kami bisa mengawal sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman Diah Suryaningrum pada acara Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, Jakarta, Jumat(21/6/2024).
Diah menambahkan bahwa para pemangku kepentingan perlu fokus membentuk strategi pada titik masalah dalam ranah pendidikan, terutama di kasus PPDB ini.
“Untuk jangka panjang kami berharap adanya blue print yang berisi tentang strategi seperti bagaimana sih sebetulnya untuk pendidikan Indonesia ini kedepannya, sehingga permasalahan PPDB ini yang berulang itu bisa bergeser menjadi sebuah solusi jangka panjang yang kemudian bisa meminimalisir kesalahan yang tidak akan terulang lagi ke depannya,” tuturnya.
Tindakan untuk meretas kecurangan yang berpotensi terulang lagi, Ombudsman juga turut berinisiasi untuk mengikutsertakan sekolah swasta. Tidak terlepas dari hal esensial berikutnya, yaitu peran kepala daerah.
“Yang paling penting itu adalah penguatan kepala daerah. Karena bagaimanapun PPDB itu terlaksana oleh pemerintah daerah,” kata Diah.